
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia hingga saat ini belum menerima undangan kembali dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, yang menyebut bahwa terakhir kali KPU diundang DPR adalah dalam konteks pembahasan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.
Revisi UU Pemilu menjadi isu penting yang dinilai mendesak untuk dibahas demi penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas dan adaptif terhadap dinamika zaman. Sejumlah isu strategis yang diharapkan masuk dalam revisi ini meliputi sistem pemilu, ambang batas parlemen, hingga metode penghitungan suara. KPU, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, dinilai memiliki pengalaman empiris dan data konkret yang relevan untuk mendukung pembahasan tersebut.
Betty menegaskan bahwa KPU RI siap memberikan pandangan dan masukan yang konstruktif jika nanti kembali diundang DPR untuk membahas revisi UU Pemilu. KPU berharap dapat berkontribusi melalui evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya. "Kami siap hadir dan menyampaikan masukan demi perbaikan sistem pemilu ke depan," ujar Betty.
Dilibatkannya KPU dalam proses revisi diharapkan dapat memastikan adanya proses legislasi yang terbuka dan partisipatif. Dengan menggandeng pemangku kepentingan seperti KPU, regulasi hasil revisi diharapkan lebih komprehensif, akuntabel, dan mampu mengakomodasi kepentingan publik secara luas.
Namun begitu, dinamika politik di DPR RI, termasuk perbedaan pandangan antar fraksi serta kepentingan politik yang beragam, kerap menjadi tantangan tersendiri dalam proses revisi UU Pemilu. Untuk itu, diperlukan komunikasi yang intensif dan sikap saling memahami agar pembahasan dapat berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang kuat.
KPU berharap revisi UU Pemilu nantinya dapat memperkuat sistem demokrasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Melalui partisipasi aktif semua pihak, termasuk KPU, publik berharap revisi ini dapat menjawab tantangan pemilu masa kini dan mendatang secara tepat.
Meskipun belum kembali dipanggil DPR untuk membahas revisi UU Pemilu, KPU RI menyatakan kesiapan untuk terlibat secara aktif jika diminta. Dengan kolaborasi yang baik antara legislatif dan penyelenggara pemilu, diharapkan revisi UU Pemilu ke depan mampu mewujudkan pemilu yang lebih inklusif, adil, dan demokratis.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?