
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengumumkan naskah resmi revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umroh. Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran akan ketidakpastian regulasi yang dapat mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dan umroh di masa mendatang.
Revisi UU Haji dan Umroh dianggap krusial oleh Amphuri karena dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah. Dalam pernyataannya, Amphuri menekankan bahwa revisi ini harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu persiapan dan pelaksanaan ibadah haji dan umroh yang melibatkan ribuan jamaah setiap tahunnya.
Ketidakpastian regulasi yang terjadi saat ini dinilai dapat menimbulkan berbagai masalah, termasuk dalam hal perizinan, pengelolaan dana, dan koordinasi antar lembaga terkait. Amphuri mengingatkan bahwa tanpa adanya kepastian hukum, penyelenggara haji dan umroh dapat menghadapi kesulitan.
Amphuri berharap DPR dapat segera menyelesaikan pembahasan dan mengumumkan naskah resmi revisi UU Haji dan Umroh. Dengan adanya kepastian regulasi, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dapat berjalan lebih lancar dan terorganisir, serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para jamaah.
Sebagai langkah selanjutnya, Amphuri berencana untuk terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan DPR, guna memastikan bahwa revisi UU Haji dan Umroh dapat segera disahkan. Amphuri juga mengajak seluruh penyelenggara haji dan umroh untuk tetap berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah.
Desakan Amphuri kepada DPR untuk segera mengumumkan naskah resmi revisi UU Haji dan Umroh mencerminkan kepedulian terhadap kepastian regulasi dan kualitas pelayanan bagi jamaah. Dengan adanya revisi ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?