
Ariel Noah, menegaskan bahwa tujuan utama dari pengajuan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bukan semata-mata untuk menang di Mahkamah Konstitusi (MK). Bersama 28 pemohon lainnya, Ariel menyampaikan bahwa yang terpenting dalam perkara ini adalah memperoleh tafsir hukum yang jelas dan tegas atas pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.
Dalam pernyataannya, Ariel menyebut bahwa meskipun putusan MK sangat dinantikan, namun dikabulkan atau tidaknya gugatan yang mereka ajukan bukanlah prioritas utama. Yang lebih esensial adalah bagaimana MK memberikan interpretasi terhadap ketentuan hukum yang dinilai masih menimbulkan keraguan atau multitafsir, khususnya dalam konteks perlindungan hak cipta bagi para pelaku seni dan kreator.
Ariel menyoroti pentingnya keadilan yang berbasis pada kepastian hukum. Ia percaya bahwa hukum akan benar-benar berpihak kepada rakyat jika diterapkan secara adil, transparan, dan dapat dipahami oleh semua lapisan masyarakat. Dalam pandangannya, kejelasan tafsir dari MK atas pasal-pasal UU Hak Cipta akan memberikan landasan yang kuat bagi perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Ia juga menekankan bahwa keputusan MK dalam perkara ini akan sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan ekosistem industri kreatif di Indonesia. Tafsir hukum yang tepat tidak hanya melindungi hak cipta, tetapi juga menciptakan ruang yang lebih adil dan produktif bagi para musisi, penulis, desainer, dan seniman lainnya.
Melalui proses ini, Ariel berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat menjadi wadah untuk menghadirkan kejelasan hukum yang berpihak pada kebenaran dan keadilan. Ia juga berharap bahwa seluruh warga negara, tanpa kecuali, bisa merasakan manfaat dari sistem hukum yang transparan dan akuntabel.
Pernyataan Ariel mencerminkan pandangan bahwa kekuatan hukum tidak hanya diukur dari putusan menang atau kalah, melainkan dari sejauh mana hukum dapat ditafsirkan dan diterapkan secara adil. Uji materi terhadap UU Hak Cipta ini menjadi momentum untuk menghadirkan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif dan seluruh masyarakat.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?