Veronica Tan Soroti Lambannya Proses Pembahasan RUU PPRT yang Belum Rampung Setelah 20 Tahun
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyoroti lambannya proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang hingga kini belum juga mencapai titik akhir. RUU yang telah diperjuangkan sejak tahun 2004 ini masih tertahan tanpa kepastian waktu pengesahan.
Veronica mengungkapkan keprihatinannya terhadap belum adanya payung hukum yang melindungi para pekerja rumah tangga di Indonesia. Ia menekankan bahwa perlindungan hukum sangat dibutuhkan agar mereka terhindar dari eksploitasi dan perlakuan yang tidak adil. Menurutnya, RUU ini menjadi langkah fundamental dalam memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerja rumah tangga.
Meski telah masuk dalam agenda pembahasan selama dua dekade, RUU PPRT masih belum menunjukkan kemajuan berarti. Veronica menyayangkan minimnya komitmen dari para pemangku kepentingan dalam mendorong percepatan pengesahan. Ia menyerukan agar proses legislasi tidak terus-menerus tertunda, mengingat pentingnya perlindungan terhadap kelompok pekerja rentan ini.
Desakan agar RUU ini segera disahkan tidak hanya datang dari pemerintah, namun juga dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil, aktivis hak asasi manusia, serta akademisi. Mereka menilai RUU PPRT sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap dipinggirkan.
Walau dukungan terus mengalir, pembahasan RUU PPRT masih terhambat oleh sejumlah faktor. Perbedaan pandangan antarfraksi mengenai substansi RUU, serta perubahan skala prioritas legislasi menjadi beberapa tantangan utama yang memperlambat proses ini.
Veronica berharap agar pembahasan RUU ini segera dipercepat dan tidak lagi menjadi wacana tanpa kejelasan. Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga adalah bagian dari kewajiban negara dalam menjamin keadilan sosial. Ia menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT bukan hanya soal hukum, tetapi juga cerminan dari keberpihakan negara terhadap kelompok yang kerap terpinggirkan.
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga merupakan urgensi yang tak bisa ditunda. Dengan dorongan dari tokoh pemerintahan seperti Veronica Tan serta dukungan publik yang luas, besar harapan agar payung hukum bagi para pekerja rumah tangga segera terbentuk demi terciptanya sistem ketenagakerjaan yang adil dan manusiawi.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?