
Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, langkah ini penting tidak hanya untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga sebagai cara cepat dan efektif meredam potensi eskalasi aksi unjuk rasa yang semakin meluas ke berbagai daerah.
Iqbal menegaskan bahwa pengesahan RUU ini akan menjadi instrumen hukum yang krusial dalam mengembalikan aset negara yang diselewengkan. Tanpa adanya regulasi yang jelas, kata dia, upaya penegakan hukum akan terus terhambat. “UU ini bisa menjadi cara ampuh meredakan anarkisme sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Dorongan Partai Buruh sejalan dengan aspirasi berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga anti-korupsi yang menilai regulasi perampasan aset harus segera diberlakukan. Mereka menekankan bahwa aturan tersebut akan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Meski begitu, tantangan dalam pengesahan UU Perampasan Aset tetap ada. Sejumlah pihak menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang sehingga diperlukan mekanisme pengawasan ketat agar penerapannya tidak melenceng dari tujuan utama.
Partai Buruh berharap, dengan segera disahkannya UU Perampasan Aset, Indonesia dapat menghadirkan pemerintahan yang lebih bersih, memperkuat sistem hukum, serta menurunkan ketegangan politik di tengah gelombang aksi massa.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?