Ketidakhadiran Berulang DPR dalam Sidang Uji Formil UU TNI Memicu Kritik terhadap Komitmen Legislasi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menuai kritik tajam karena sering absen dalam sidang pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang seharusnya menjadi ajang krusial untuk meninjau keabsahan proses legislasi ini justru berlangsung tanpa partisipasi aktif dari wakil rakyat, memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan DPR dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya.
Ketidakhadiran DPR dalam proses hukum yang sangat penting ini mendapat sorotan serius dari berbagai kalangan, termasuk dari Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menilai bahwa DPR tidak menunjukkan itikad baik dalam mengikuti proses uji formil di MK. Ketiadaan perwakilan resmi dari DPR dalam beberapa sidang lanjutan dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap proses legislasi yang transparan dan akuntabel.
Ketidakhadiran anggota DPR dalam sidang-sidang penting seperti ini tidak hanya memperlambat proses hukum, tetapi juga mencederai kredibilitas lembaga legislatif di mata publik. Sidang pengujian formil merupakan forum penting untuk menguji apakah proses pembentukan suatu undang-undang telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam konstitusi. Ketika DPR sebagai salah satu lembaga pembentuk undang-undang justru tidak hadir, hal ini menimbulkan kekhawatiran atas legitimasi undang-undang yang dihasilkan.
Sejumlah anggota DPR yang hadir memberikan alasan bahwa ketidakhadiran rekan-rekan mereka terjadi karena kendala teknis atau agenda lain yang bertepatan. Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak cukup kuat untuk membenarkan absennya lembaga legislatif dalam sidang-sidang lanjutan yang memiliki implikasi besar terhadap sektor keamanan nasional.
Kehadiran aktif DPR dalam sidang uji formil bukanlah sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen terhadap demokrasi dan supremasi hukum. Dalam proses pengujian undang-undang, DPR seharusnya memberikan penjelasan terkait proses pembentukan hukum yang telah mereka jalankan, serta menunjukkan keterbukaan terhadap evaluasi publik dan yudisial.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memperkuat akuntabilitas di tubuh DPR. Keterlibatan aktif dalam seluruh proses hukum dan legislasi merupakan bagian dari tugas pokok wakil rakyat. Oleh karena itu, lembaga ini diharapkan dapat memperbaiki pola kerja dan meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi di masa mendatang.
Ketidakhadiran berulang anggota DPR dalam sidang pengujian formil Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi memunculkan kekhawatiran atas lemahnya komitmen lembaga legislatif terhadap prinsip-prinsip hukum dan demokrasi. Diperlukan kesadaran kolektif dan langkah perbaikan nyata agar DPR kembali menjadi representasi rakyat yang aktif dan bertanggung jawab dalam setiap proses kenegaraan, khususnya dalam sektor-sektor strategis seperti keamanan nasional.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?