
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Desak Pengesahan RUU PPRT demi Perlindungan Hak Pekerja Rumah Tangga
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menyoroti secara tegas persoalan krusial yang selama ini kurang mendapatkan perhatian, yakni mengenai hak-hak pekerja rumah tangga (PRT). Dalam pernyataannya, Gibran menyatakan bahwa pekerja rumah tangga di Indonesia masih sering diperlakukan tanpa perlindungan hukum yang memadai, sehingga hak-hak dasar mereka kerap diabaikan.
Gibran menekankan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah lama bergulir namun belum menemui titik terang. Ia menyebut bahwa RUU ini akan menjadi fondasi hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi jutaan PRT di Indonesia. Perlindungan tersebut mencakup hak atas gaji yang layak, jam kerja yang manusiawi, keamanan kerja, dan akses terhadap jaminan sosial.
Dalam upaya mendorong pengesahan RUU ini, Gibran mengajak semua pemangku kepentingan, baik di tingkat pemerintah pusat, lembaga legislatif, hingga organisasi masyarakat sipil, untuk bersama-sama memperjuangkan hak-hak PRT. Ia menegaskan bahwa sinergi antara lembaga negara dan masyarakat sangat diperlukan agar RUU PPRT dapat segera disahkan dan diterapkan secara efektif.
Meskipun urgensi RUU PPRT sudah lama disuarakan, Gibran mengakui bahwa masih terdapat sejumlah tantangan dalam proses pengesahannya. Di antaranya adalah kurangnya kesadaran publik mengenai posisi dan peran vital PRT dalam rumah tangga dan perekonomian, serta perlunya harmonisasi antara RUU PPRT dan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Menurutnya, pengabaian terhadap isu ini hanya akan memperbesar ketimpangan sosial di masyarakat.
Sebagai penutup, Gibran menyerukan perlunya tindakan nyata dan bukan sekadar wacana untuk membela hak-hak pekerja rumah tangga. Ia berharap bahwa RUU PPRT dapat segera disahkan sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang selama ini berada di sektor kerja informal dan rentan terhadap perlakuan diskriminatif.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?