clock December 24,2023
Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen: Kontroversi dan Dinamika Politik

Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen: Kontroversi dan Dinamika Politik

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen adalah hasil dari Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini merupakan produk legislatif periode 2019-2024 yang diinisiasi oleh PDI Perjuangan (PDIP). Dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu, Wihadi menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini direncanakan bertahap, dari 11 persen pada tahun 2022 hingga mencapai 12 persen pada tahun 2025.


Wihadi, yang juga merupakan legislator dari Fraksi Gerindra, mengungkapkan bahwa Panitia Kerja (Panja) yang membahas kenaikan PPN dalam UU HPP saat itu dipimpin oleh Fraksi PDIP. Hal ini menunjukkan bahwa PDIP memiliki peran sentral dalam pembentukan kebijakan tersebut. Namun, Wihadi menilai bahwa sikap PDIP saat ini yang meminta penundaan penerapan kebijakan PPN 12 persen sangat bertolak belakang dengan peran mereka dalam pembentukan UU HPP.


Menurut Wihadi, permintaan PDIP untuk menunda kebijakan PPN 12 persen dapat dianggap sebagai upaya menyudutkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah keputusan pemerintahan Prabowo, melainkan produk hukum yang diputuskan oleh DPR pada periode sebelumnya dengan inisiasi dari PDIP. Wihadi mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggiring opini seolah-olah kebijakan ini adalah keputusan pemerintahan saat ini.


Wihadi juga menilai bahwa sikap PDIP saat ini seolah-olah "melempar bola panas" kepada pemerintahan Prabowo. Padahal, kenaikan PPN 12 persen yang diatur dalam UU HPP adalah produk dari DPR periode sebelumnya yang dipimpin oleh PDIP. Ia menekankan bahwa jika PDIP ingin mendukung pemerintahan, seharusnya tidak dengan cara seperti ini. Namun, jika PDIP memilih untuk mengambil langkah oposisi, itu adalah hak mereka.


Presiden Prabowo Subianto, menurut Wihadi, telah berupaya agar kebijakan kenaikan PPN ini tidak berdampak negatif pada masyarakat menengah ke bawah. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menerapkan kenaikan PPN tersebut hanya pada barang-barang mewah. Wihadi memuji langkah ini sebagai kebijakan bijaksana dari Presiden Prabowo untuk menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah dan menghindari gejolak ekonomi.


Kebijakan kenaikan PPN 12 persen yang diatur dalam UU HPP telah memicu kontroversi dan dinamika politik di Indonesia. Dengan peran sentral PDIP dalam pembentukan kebijakan ini, sikap mereka saat ini yang meminta penundaan penerapan kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan dan kritik. Sementara itu, pemerintahan Prabowo berupaya untuk meminimalisir dampak negatif kebijakan ini terhadap masyarakat menengah ke bawah. Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk berfokus pada kepentingan rakyat dan stabilitas ekonomi nasional.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Berita Terkait

Follow US

Top Categories