clock December 24,2023
Natalius Pigai Usulkan Revisi UU HAM untuk Wujudkan Keadilan Tanpa Pungutan Biaya

Natalius Pigai Usulkan Revisi UU HAM untuk Wujudkan Keadilan Tanpa Pungutan Biaya

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyuarakan usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Usulan ini, menurut Pigai, dilandasi oleh keinginan kuat untuk menghadirkan sistem hukum yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa harus terbebani oleh pungutan biaya. Ia menekankan bahwa keadilan tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya dapat dijangkau oleh mereka yang mampu secara finansial, tetapi harus menjadi hak dasar yang dapat dinikmati setiap warga negara, tanpa terkecuali.

Dalam pernyataannya, Pigai menyoroti pentingnya memperkuat keberadaan dan peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia menjelaskan bahwa revisi UU HAM ini akan memberikan fondasi hukum yang lebih kokoh bagi Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak asasi yang menimpa masyarakat, terutama kalangan rentan yang selama ini kesulitan mendapatkan akses terhadap keadilan. Penguatan tersebut dinilai krusial agar lembaga ini tidak hanya memiliki fungsi simbolik, tetapi juga daya tindak yang nyata dalam membela kepentingan rakyat.

Pigai menambahkan bahwa banyak warga negara, khususnya dari kelompok miskin dan tertinggal, kerap mengalami hambatan untuk mengakses jalur hukum karena faktor biaya. Hal inilah yang mendorongnya untuk mendorong pembaruan regulasi, agar prinsip keadilan tanpa diskriminasi benar-benar terwujud. Menurutnya, negara harus hadir sebagai pelindung utama hak-hak rakyat, bukan justru membebani mereka yang sedang berjuang mencari keadilan.

Usulan revisi UU HAM ini pun mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, mulai dari organisasi masyarakat sipil hingga aktivis HAM. Mereka menilai langkah ini sebagai titik awal penting untuk memperkuat komitmen negara dalam menegakkan hak-hak dasar warganya. Pigai juga berharap agar parlemen dan pemerintah dapat segera menindaklanjuti usulan ini melalui proses legislasi yang terbuka, partisipatif, dan berpihak pada rakyat kecil.

Dengan mereformasi UU HAM, Natalius Pigai ingin membangun sistem yang benar-benar inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia percaya bahwa dengan menghapus pungutan dalam proses hukum serta memperkuat lembaga-lembaga penegak HAM, Indonesia dapat melangkah lebih jauh sebagai negara demokratis yang menjunjung tinggi martabat dan hak asasi setiap individu. Revisi ini, menurutnya, bukan hanya soal aturan, tetapi komitmen moral bangsa untuk menjamin keadilan bagi semua.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?