
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pernah dipanggil oleh KPK dalam proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan dari Ridwan Kamil seputar peristiwa dan proses pengadaan yang tengah menjadi sorotan lembaga antirasuah.
Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitas Ridwan Kamil sebagai saksi, bukan tersangka, guna memperdalam informasi dan mengurai keterkaitan antara kebijakan daerah dengan aktivitas pengadaan iklan yang diduga bermasalah. Meski tidak dijelaskan secara rinci kapan pemanggilan tersebut dilakukan, KPK memastikan bahwa proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui konteks pengadaan terus dilakukan secara bertahap dan menyeluruh.
Ridwan Kamil sendiri belum memberikan tanggapan langsung kepada publik terkait pernyataan terbaru KPK. Namun, keterbukaan informasi dari lembaga penegak hukum ini menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi di Bank BJB masih dalam proses penyelidikan yang intensif. KPK menegaskan akan bekerja secara profesional dan transparan untuk menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?