Sejumlah mantan petinggi PT Telkom didakwa dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemberian pembiayaan kepada beberapa anak perusahaan dan pihak swasta dalam proyek pengadaan fiktif. Total kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan ini mencapai Rp 55,8 miliar. Para terdakwa diketahui menjabat di PT Telkom namun juga memiliki atau terafiliasi dengan perusahaan swasta yang terlibat dalam pengadaan fiktif tersebut.
Salah satu terdakwa, Alam Hono, yang menjabat sebagai Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara pada 2016-2018, diduga memperkaya diri sebesar Rp 10,3 miliar. Alam Hono diketahui merupakan pemilik PT Media Patra Nusantara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari kerugian keuangan negara. Sementara itu, Herman Maulana, yang menjabat sebagai Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom pada 2015-2017, didakwa menerima keuntungan sebesar Rp 44,5 miliar melalui perusahaan PT Indi dan Kay.
August Hoth Mercyon Purba, yang menjabat sebagai General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom pada 2017-2020, juga didakwa menerima imbalan dalam bentuk fee dari sejumlah pengadaan. Dalam kerja sama dengan PT Ata Energy, August menerima fee sebesar Rp 800 juta, dan dari PT Batavia Prima Jaya sebesar Rp 180 juta, dengan total fee mencapai Rp 980 juta.
Para terdakwa diduga membuat pengadaan fiktif untuk memenuhi target performa bisnis yang ditetapkan oleh Siti Choirinah, Executive Vice President Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia. Mereka melakukan berbagai cara untuk mendapatkan pelanggan baru, mengembangkan produk, dan mencari potensi proyek baru. Namun, tindakan ini tidak sesuai dengan keputusan direksi PT Telkom, karena pencarian pelanggan baru seharusnya menjadi tugas Divisi Business Services, bukan DES.
Dalam perjalanannya, para terdakwa menyetujui pembiayaan modal kepada beberapa perusahaan swasta. Karena DES tidak bergerak di bidang pembiayaan, mereka membuat pengadaan fiktif agar PT Telkom bisa mencairkan dana kepada perusahaan swasta. JPU menyatakan bahwa semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut adalah fiktif. Pengadaan barang fiktif ini kemudian dihitung untuk memenuhi target performa bisnis. Dalam periode 2016-2019, setidaknya ada sembilan pengadaan fiktif yang disetujui terdakwa, termasuk produk seperti baterai lithium ion dan genset.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain tiga terdakwa dari pihak Telkom, JPU juga menetapkan delapan terdakwa lain dari pihak swasta yang bekerja sama dalam pengadaan fiktif ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mufti; Direktur Utama PT International Vista Quanta, Denny Tannudjaya; Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, Eddy Fitra; Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamaruddin Ibrahim; Direktur Utama PT Ata Energi, Nur Hadiyanto; Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, RR Dewi Palupi Kentjanasari; dan Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan.
Kasus korupsi yang melibatkan mantan petinggi PT Telkom ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan negara. Dengan ancaman pidana yang dihadapi para terdakwa, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan operasional bisnisnya. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur