Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka berinisial MR dalam kasus penemuan ratusan ribu pil ekstasi yang ditemukan dalam sebuah mobil Nissan X-Trail yang mengalami kecelakaan di Tol Bakauheni, Lampung. Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 23 November 2025, pukul 16.00 WIB, di Jalan Ranca Buaya, Jambe, Kabupaten Tangerang. MR ditangkap bersama istrinya, Islha Hatun, seperti yang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan pada Senin, 24 November 2025.
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, MR berperan sebagai kurir yang membawa ratusan ribu pil ekstasi. Setelah kecelakaan yang melibatkan mobil yang dikemudikannya, MR sempat melarikan diri. Saat ini, Bareskrim Polri tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap MR untuk mengungkap lebih lanjut jaringan narkoba yang terlibat dalam kasus ini. "Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap tersangka," ujar Eko, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menyita barang bukti berupa 195.171 butir ekstasi. Sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi mengambil alih penanganan kasus narkoba ini dari pihak kepolisian setempat. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pengungkapan kasus, mengingat adanya dugaan keterlibatan jaringan narkoba antarprovinsi. "Penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak hari Jumat, tanggal 21 November 2025," kata Eko di Jakarta.
Kasus ini bermula pada Kamis, 20 November 2025, ketika petugas patroli jalan tol menemukan sebuah mobil hitam yang mengalami kecelakaan di ruas Tol Trans Sumatera KM 136. Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan pengemudi maupun penumpang di lokasi kejadian. Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan penyisiran di area sekitar kecelakaan. "Namun, saat petugas tol melakukan penyisiran di sekitar area kecelakaan, ditemukan satu tas besar berwarna biru berisi lima tas lainnya," kata Yuni.
Dalam tas tersebut, terdapat tiga tas cokelat, satu tas merah tua, dan satu tas biru yang diduga milik pemilik kendaraan. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh petugas tol, TNI, dan Polri, ditemukan 34 kantong berisi zat yang diduga kuat merupakan narkotika. Penemuan ini menjadi titik awal pengungkapan kasus besar yang melibatkan jaringan narkoba lintas provinsi.
Penangkapan tersangka MR dan pengungkapan kasus ekstasi di Tol Bakauheni menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dengan penyelidikan yang terus berlanjut, diharapkan jaringan narkoba yang terlibat dapat terungkap sepenuhnya, sehingga peredaran narkoba dapat ditekan dan keamanan masyarakat terjaga. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus memerangi narkoba demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur