Redenominasi rupiah adalah langkah penyederhanaan nilai mata uang dengan menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat. Sebagai contoh, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, namun harga riil barang tetap sama. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah transaksi dan pencatatan keuangan.
Anggota Komisi XI DPR, Eric Hermawan, menjelaskan bahwa redenominasi memiliki dampak baik dan buruk. Dampak positifnya adalah kemudahan dalam transaksi dan pencatatan keuangan. "Simpel dan mudah dibelanjakan serta sederhana dalam pencatatan," ujar Eric kepada Kompas.com, Rabu (12/11/2025).
Namun, Eric juga mengingatkan potensi dampak negatif jika tidak dilakukan dengan hati-hati. "Jika tidak hati-hati dalam sosialisasi dan pelaksanaan, maka akan menjadi penyebab inflasi, dan tidak menentunya mata uang rupiah," tambahnya. Salah satu risiko adalah kenaikan harga barang yang dapat memicu inflasi.
Eric menekankan pentingnya persiapan matang dari pemerintah sebelum melaksanakan redenominasi. Proses ini membutuhkan waktu yang panjang dan melibatkan berbagai langkah, seperti penyusunan undang-undang, peraturan Bank Indonesia, peraturan Kementerian Keuangan, dan tata teknis pelaksanaan.
"Memungkinkan dilakukan redenominasi. Namun langkah-langkah untuk menuju redenominasi cukup panjang," ujar Eric. Persiapan yang matang diperlukan untuk menghindari dampak negatif yang tidak diinginkan.
Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. Dalam beleid tersebut, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tertulis dalam PMK 70/2025.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa wacana redenominasi belum akan dilakukan dalam waktu dekat. "Belum lah, masih jauh," kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (10/11/2025). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun wacana redenominasi sudah ada, implementasinya masih memerlukan waktu dan persiapan yang lebih matang.
Redenominasi rupiah adalah langkah strategis yang memerlukan persiapan dan sosialisasi yang matang untuk menghindari dampak negatif seperti inflasi. Pemerintah perlu memastikan bahwa semua pihak terkait memahami tujuan dan proses redenominasi agar dapat berjalan lancar. Dengan persiapan yang tepat, redenominasi dapat menjadi langkah positif dalam menyederhanakan transaksi dan pencatatan keuangan di Indonesia.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur