Muhammad Anugerah Firmansyah, seorang pemuda berusia 30 tahun asal Bandung, Jawa Barat, duduk sendiri di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (12/11/2025). Dengan setelan jas abu dan kemeja hitam, ia baru saja keluar dari ruang sidang dengan tas di tangan. Anugerah berani maju seorang diri untuk mengajukan uji materi Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tanpa didampingi pengacara.
Keberanian Anugerah untuk mengambil cuti dan menggugat aturan yang dianggapnya ambigu ini didorong oleh kekuatan cinta yang telah terjalin selama dua tahun dengan kekasihnya. Hubungan asmara mereka terhalang oleh perbedaan keyakinan agama; Anugerah beragama Islam, sementara kekasihnya seorang Kristen. Meski hubungan mereka sudah serius hingga tahap perkenalan keluarga, Anugerah khawatir Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan akan menghalangi mereka untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Pasal yang digugat Anugerah menyatakan bahwa "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu." Sementara itu, Pasal (2) menyebutkan bahwa "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Anugerah menilai ketentuan ini menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum mengenai pencatatan perkawinan antaragama. Akibatnya, pencatatan perkawinan oleh pengadilan tidak selalu otomatis diberikan, ada yang menolak dan ada yang mengabulkan.
Meskipun Anugerah duduk seorang diri di ruang sidang MK yang sunyi, ia mengaku mendapat banyak dukungan dari keluarga besarnya, terutama dari kekasihnya yang memberikan dukungan dari jauh. Sebelum sidang, ia menerima pesan dan ucapan semangat agar perjuangannya untuk menuntut hak warga negara dicatat pernikahannya oleh negara bisa dimenangkan dalam sidang MK.
Gugatan mengenai perkawinan beda agama sudah berulang kali diajukan ke MK, namun selalu ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. Data putusan MK menunjukkan bahwa perkara serupa pernah diputuskan pada 18 Juni 2015 dengan nomor perkara 68/PUU-XII/2014, dan pada 29 September 2022 dengan nomor 71/PUU-XX/2022. Kedua gugatan tersebut ditolak dengan alasan bahwa perkawinan harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial, serta tidak ada bukti yang cukup meyakinkan dari pemohon.
Sekretaris Jenderal Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Anick HT, meyakini bahwa jika tidak ada kebaruan dalam gugatan Anugerah, MK akan tetap berpendirian dengan keputusan-keputusan sebelumnya. Menurut Anick, UU Perkawinan yang digugat berulang kali tersebut sangat bermasalah karena menutup hak untuk mendapatkan catatan sipil atas pernikahan dua insan warga negara. Anick juga menyebutkan bahwa UU ini menyebabkan adanya praktik manipulasi pindah agama secara singkat untuk memenuhi syarat formalitas, atau menikah di luar negeri agar pernikahan bisa dicatatkan secara sah.
Tren pernikahan beda agama semakin meningkat seiring dengan laju modernitas dan pluralisme yang semakin akrab di tengah masyarakat. Anick menyebut ada sekitar 2.000 pasangan beda agama yang telah menikah di Indonesia dan kemungkinan akan terus bertambah. Namun, munculnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 menambah beban bagi pasangan beda agama ini, yang dinilai tidak sejalan dengan semangat kebhinekaan Indonesia.
Wakil Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Tigor Naipospos, menyatakan bahwa SEMA tersebut merupakan kemunduran karena menutup hak warga negara yang berlatar belakang beraneka ragam. Dalam pandangan SETARA Institute, kewajiban negara dalam perkawinan antar warga negara bukanlah memberi pembatasan, melainkan menghormati dan melindungi pilihan masing-masing warga negara. "Kewajiban negara hanyalah mencatat perkawinan warga negara tersebut dan memberikan keadilan dalam layanan administrasi terkait," ucap Tigor.
Perjuangan Muhammad Anugerah Firmansyah untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan beda agama merupakan cerminan dari tantangan yang dihadapi banyak pasangan di Indonesia. Meskipun gugatan ini berpotensi ditolak kembali, upaya Anugerah menunjukkan pentingnya dialog dan reformasi hukum yang lebih inklusif dan adil. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan ada perubahan yang memungkinkan setiap warga negara untuk menjalani kehidupan sesuai dengan keyakinan dan pilihan mereka.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur