Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Gunung Merapi, Jawa Tengah. Ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam operasi tambang ilegal ini. "Tiga orang tersangka, inisial DA sebagai pemilik depo pasir, serta WW dan AP yang berperan sebagai pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal," ungkap Irhamni kepada wartawan pada Selasa (4/11/2025).
Irhamni menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut dan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka belum dirinci. Sebelumnya, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas atau inisial tersangka tersebut belum diungkapkan. "Saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan sudah ada satu tetapan, satu tersangka dari beberapa lokasi ini, dan yang jelas kita akan kembangkan lagi," ujar Irjen Nunung dalam sebuah acara Focus Group Discussion.
Dari hasil penyelidikan, tim telah mengamankan tiga titik tambang ilegal di sekitar kawasan Gunung Merapi. "Yang sudah kita amankan kemarin ada tiga titik. Kemudian kita coba kembangkan ke yang lain," jelas Nunung. Meskipun penindakan tidak dilakukan dengan operasi tangkap tangan, Polri tetap berkoordinasi dengan Dinas ESDM untuk memverifikasi izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki para pelaku. "Kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai IUP sesuai dengan aturan atau mana yang ilegal," tambahnya.
Berdasarkan laporan yang diterima Bareskrim dari Dittipidter dan Dinas ESDM, aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3 triliun selama sepuluh tahun terakhir. "Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Dittipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini lebih kurang kita kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp 3 triliun," beber Nunung. Selain kerugian finansial, aktivitas tambang ilegal ini juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Nunung menambahkan bahwa Bareskrim juga tengah memetakan potensi tambang ilegal di daerah lain. Polri akan mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi lingkungan, namun tidak akan segan menindak jika ditemukan pelanggaran hukum. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menindak tegas aktivitas tambang pasir ilegal di 36 titik yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Senin (3/11/2025). Penindakan ini dilakukan bersama Balai TNGM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, dan sejumlah instansi terkait.
Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. "Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir," tegas Irhamni. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum serta perlindungan lingkungan yang lebih baik di masa depan.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur