Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dante Saksono Harbuwono, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak setiap warga negara, terlepas dari kepemilikan identitas resmi. Pernyataan ini muncul setelah viralnya kasus seorang remaja Baduy, Repan (16), yang menjadi korban begal dan ditolak oleh rumah sakit karena tidak memiliki identitas.
Dante menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Repan, yang mengalami kesulitan mendapatkan pertolongan medis akibat tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Sebenarnya, pelayanan kesehatan itu hak semua masyarakat di Indonesia, baik dengan NIK maupun tanpa NIK," ujar Dante di Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).
Dante mengakui bahwa sering kali terjadi kendala komunikasi di tingkat administrasi rumah sakit yang menyebabkan penolakan pasien. "Mereka bekerja secara sistem, kadang-kadang pegawai administrasi ini juga terkendala masalah sistem. Tapi yang paling penting adalah kesehatan ini hak semua orang, baik tanpa NIK maupun dengan NIK," jelasnya.
Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk menelusuri kasus Repan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang. Dante menegaskan bahwa Kemenkes akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan tidak segan memberikan teguran kepada rumah sakit yang menolak pasien darurat. "Yang paling penting adalah subjeknya. Subjeknya kita tangani dulu dengan baik. Nanti berikut-berikutnya supaya ini tidak terulang lagi, akan kita berikan teguran kepada rumah sakit tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Repan, seorang warga suku Baduy Dalam, menjadi korban pembegalan di Jalan Pramuka Raya, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/10/2025). Setelah insiden tersebut, Repan berjalan kaki menuju rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, ia mengalami kesulitan karena tidak memiliki KTP, meskipun kondisinya saat itu cukup parah dengan luka sayat di tangan kiri, luka di pipi, dan memar di punggung akibat serangan senjata tajam dari empat pelaku begal.
Kasus Repan menyoroti perlunya reformasi dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, terutama dalam hal administrasi dan komunikasi. Kemenkes berjanji untuk memperbaiki sistem ini agar setiap warga negara, tanpa memandang identitas, dapat mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan. Dengan langkah-langkah konkret dari Kemenkes, diharapkan tidak ada lagi penolakan pasien yang membutuhkan pertolongan medis darurat.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur