Nawawi Pamolango dan Albertina Ho Kembali Berkiprah sebagai Hakim, Naik Jabatan di Pengadilan Tinggi
Mahkamah Agung (MA) telah resmi mengembalikan Nawawi Pamolango, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Albertina Ho, mantan Anggota Dewan Pengawas KPK, ke posisi mereka sebagai hakim di peradilan umum. Langkah ini juga disertai dengan kenaikan jabatan keduanya ke posisi strategis di Pengadilan Tinggi.
Juru Bicara MA, Yanto, mengumumkan bahwa Nawawi Pamolango akan menduduki posisi sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Sementara itu, Albertina Ho mendapatkan kenaikan jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten. "Pimpinan MA memutuskan saudara Nawawi dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sedangkan Albertina Ho dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten," ungkap Yanto dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (2/1/2025).
MA menegaskan bahwa pengaktifan kembali Nawawi dan Albertina di peradilan umum telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selama menjabat sebagai pimpinan dan anggota Dewan Pengawas KPK, keduanya dinonaktifkan sementara dari posisi mereka di peradilan umum. "Sama seperti rekan-rekan penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan dan kepolisian, jika mereka bergabung dengan KPK, mereka diberhentikan sementara dan setelah selesai, mereka dikembalikan ke organisasinya dan diaktifkan kembali," jelas Yanto.
Nawawi Pamolango dan Albertina Ho telah menyelesaikan masa jabatan mereka di Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya menyelesaikan tugas mereka pada Jumat (20/12/2024) lalu. Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, mereka kini kembali ke peran mereka di peradilan umum dengan tanggung jawab baru di Pengadilan Tinggi.
Pengaktifan kembali dan promosi Nawawi Pamolango dan Albertina Ho menandai langkah penting dalam karier mereka sebagai hakim. Dengan pengalaman mereka di KPK, diharapkan keduanya dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperkuat sistem peradilan di Indonesia. Keputusan ini juga menunjukkan komitmen MA dalam memastikan bahwa proses pengaktifan kembali dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?