clock December 24,2023
Mendagri Tito Karnavian Dorong Sosialisasi Kebijakan Pembebasan BPHTB dan PBG di Denpasar

Mendagri Tito Karnavian Dorong Sosialisasi Kebijakan Pembebasan BPHTB dan PBG di Denpasar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar untuk aktif menyosialisasikan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini dianggap penting agar masyarakat yang membutuhkan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut dengan optimal.


Pemerintah pusat, melalui Tito, juga telah menyiapkan berbagai kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah melalui Program Tiga Juta Rumah. Program ini tidak hanya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri yang berpenghasilan rendah. "Ada dua program utama, yaitu pembangunan rumah baru dan renovasi rumah," jelas Tito saat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar, Bali, pada Senin, 24 November 2025.


Pemkot Denpasar diminta untuk melakukan verifikasi terhadap pegawai yang berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah layak. Hal ini penting mengingat salah satu staf di Kemendagri menjadi penerima manfaat Program Tiga Juta Rumah. "Saya sendiri tidak tahu bahwa staf saya di Kemendagri mendapatkan bantuan dari Menteri PKP, ternyata dia tidak memiliki rumah dan hanya menyewa kos-kosan seharga 3 juta per bulan," ungkap Tito.


Selain itu, Tito juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. Saat ini, masih banyak warga yang belum mengetahui kebijakan tersebut, termasuk memahami kriteria MBR. "Mohon agar PBG nol persen bagi MBR, BPHTB nol persen, dan PPN nol persen khusus MBR disosialisasikan, serta definisi MBR dijelaskan kepada masyarakat agar mereka mengetahui kemudahan yang ada," tambah Tito.


Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari. Tito menekankan bahwa kebijakan ini sangat membantu MBR untuk memperoleh hunian dengan biaya yang lebih terjangkau. Apalagi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar yang tinggi dapat dimanfaatkan untuk membantu merenovasi rumah masyarakat.


Tito mengingatkan agar Pemkot Denpasar tidak melupakan masyarakat, pegawai rendahan, dan pelaku UMKM yang belum memiliki rumah sendiri. "Bantu juga masyarakat, pegawai-pegawai rendahan, dan masyarakat UMKM yang punya penghasilan tetapi belum memiliki rumah sendiri," tutup Tito. Dengan sosialisasi dan edukasi yang tepat, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Denpasar.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories