clock December 24,2023
KPK Periksa Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

KPK Periksa Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan upayanya dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Pada hari Senin, 24 November 2025, KPK memanggil tiga tersangka baru untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua pegawai negeri sipil berinisial YSN dan HP, serta seorang arsitek berinisial AGF.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. "Hari ini, Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan TPK pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim)," ujar Budi dalam keterangannya.


Namun, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Selain itu, belum ada kepastian apakah ketiga tersangka akan langsung ditahan setelah pemeriksaan selesai.


Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis; penanggung jawab dari Kementerian Kesehatan untuk proyek RSUD Koltim, Andi Lukman Hakim; pejabat pembuat komitmen proyek RSUD Koltim, Ageng Darmanto; serta dua pihak swasta, Deddy Karnady dan Arif Rahman.


Dalam kasus ini, Abdul Azis, Andi Lukman, dan Ageng Darmanto diduga menerima suap, sementara Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pemberi suap. Ketiga penerima suap tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan Deddy dan Arif diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kasus korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat Kolaka Timur. Proyek pembangunan RSUD yang seharusnya meningkatkan layanan kesehatan di daerah tersebut justru terhambat akibat praktik korupsi.


KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka baru ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan memperkuat bukti yang ada. Dengan demikian, KPK dapat memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat, sangat diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories