Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah telah mencapai kesepakatan penting terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Kesepakatan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kuota haji, hingga masa tinggal jemaah asal Indonesia di Arab Saudi. Artikel ini akan mengulas lebih lanjut mengenai rincian kesepakatan tersebut.
Dalam rapat antara Komisi VIII dan Kementerian Haji dan Umrah, BPIH untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 87.409.365,45. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 2.893.000 dibandingkan dengan BPIH tahun sebelumnya, yaitu 2025. Ketua Panja Haji, Abdul Wachid, menyatakan bahwa penurunan ini merupakan hasil dari pengajuan kementerian yang lebih rendah. Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus ditanggung oleh calon jemaah adalah Rp 54.193.806,58.
BPIH merupakan dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji, yang bersumber dari Bipih, nilai manfaat, dana efisiensi, hibah, wakaf, dan sumber lain yang sah. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, BPIH digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk penerbangan, pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan, dan pengelolaan yang terkait langsung dengan jemaah haji.
Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 untuk tahun 2026. Dari jumlah tersebut, kuota haji reguler mencapai 203.320. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa kuota ini terdiri dari haji reguler murni, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing KBIHU. Pembagian kuota ini disusun berdasarkan prinsip keadilan, di mana provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak mendapatkan kuota lebih besar.
Masa tinggal jemaah asal Indonesia di Arab Saudi selama pelaksanaan ibadah haji 2026 ditetapkan selama 41 hari. Namun, Marwan dari Komisi VIII menilai bahwa durasi ini terlalu lama dan mengusulkan agar dipersingkat menjadi 30 hari. Menurutnya, pemangkasan masa tinggal dapat menurunkan BPIH secara signifikan. Meski demikian, hingga saat ini, masa tinggal rata-rata masih 41 hari.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan, berharap bahwa dengan kehadiran Wakil Menteri yang energik dan muda, Dahnil Anzar Simanjuntak, dapat membawa terobosan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ia berharap agar lobi dengan pihak Saudi dapat mengurangi masa tinggal jemaah menjadi 30 hari.
Kesepakatan antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Haji dan Umrah untuk penyelenggaraan ibadah haji 2026 menunjukkan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pelaksanaan ibadah haji. Dengan penurunan BPIH, pembagian kuota yang adil, dan usulan pemangkasan masa tinggal, diharapkan penyelenggaraan haji dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat maksimal bagi jemaah Indonesia.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur