clock December 24,2023
Gugatan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto: Kontroversi dan Tanggapan

Gugatan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto: Kontroversi dan Tanggapan

Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR sekaligus terpidana korupsi, Setya Novanto, menjadi sorotan setelah digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT. Sidang perdana telah digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai alasan di balik gugatan tersebut dan tanggapan dari berbagai pihak terkait.


Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan karena masyarakat merasa kecewa dengan keputusan pembebasan bersyarat untuk Setya Novanto, yang akrab disapa Setnov. "Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov," ujar Boyamin saat dihubungi pada Rabu.


Menurut Boyamin, pembebasan bersyarat tidak seharusnya diberikan kepada narapidana yang masih terlibat dalam perkara lain, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim," tambahnya. Jika gugatan ini dikabulkan, maka Setnov harus kembali menjalani sisa hukumannya di penjara.


Menanggapi gugatan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan. "Ya silakan, semua warga negara punya hak yang diatur Undang-Undang (UU). Menghormati Hak setiap WN," kata Agus melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu.


Di sisi lain, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menggugat keputusan yang dibuat oleh pemerintah. "Sebagai warga negara tentu siapa saja berhak menggugat setiap keputusan yang dibuat oleh pejabat publik," kata Maqdir saat dihubungi, Rabu (29/10/2025). Namun, ia menekankan bahwa gugatan tersebut sebaiknya didasarkan pada hukum, bukan karena ketidaksukaan atau konflik kepentingan.


Gugatan terhadap pembebasan bersyarat Setya Novanto mencerminkan dinamika hukum dan hak warga negara dalam sistem peradilan Indonesia. Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan kejelasan mengenai status hukum Setnov. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasil dari pengadilan.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories