Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang berlangsung pada Selasa (18/11/2025).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan bahwa pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak, mengingat aturan lama telah berusia lebih dari empat dekade. "UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan perlu menyesuaikan kebutuhan zaman. Banyak hal diperbaharui, dan prosesnya telah melibatkan banyak pihak," ujar Puan, seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id.
Menurut Puan, pembaruan ini bertujuan agar hukum acara pidana lebih relevan dengan dinamika sosial, perkembangan teknologi, dan kebutuhan penegakan hukum saat ini. "Dalam pembaharuannya, itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman," tambahnya. UU KUHAP yang baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Puan Maharani ini juga dihadiri oleh para Wakil Ketua DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Pengesahan UU KUHAP didahului oleh laporan dari Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman, mengenai proses pembahasan di tingkat Panitia Kerja.
Setelah laporan tersebut, Puan meminta persetujuan dari seluruh fraksi untuk mengesahkan RKUHAP menjadi UU. "Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan, yang dijawab serempak dengan "Setuju" oleh seluruh anggota dewan.
Setelah mendengarkan laporan Panja, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pandangan pemerintah mewakili Presiden terkait substansi UU KUHAP dan kesepakatan yang telah dicapai bersama DPR. Usai pandangan pemerintah, Puan kembali meminta persetujuan fraksi untuk pengesahan RKUHAP. Sebanyak delapan fraksi menyetujui RKUHAP menjadi UU, dan Puan pun mengetuk palu sebagai tanda resmi disahkannya UU KUHAP yang baru.
Puan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan. "Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," ujar Puan. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang ini dengan lancar.
Selain pengesahan UU KUHAP, rapat paripurna juga membahas sejumlah agenda lainnya. Di antaranya adalah penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025 oleh BPK RI. Agenda rapat juga mencakup pendapat fraksi-fraksi terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI, serta pengambilan keputusan untuk menetapkannya sebagai RUU inisiatif DPR RI.
Rapat Paripurna turut mengesahkan hasil uji kelayakan yang dilakukan Komisi XI terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan memeriksa Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025. Sidang ditutup dengan agenda penetapan Penyesuaian Mitra Kerja Komisi.
Dengan disahkannya RKUHAP menjadi UU, diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, menjadikannya lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur