
Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menyatakan bahwa partainya terbuka untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menekankan bahwa DPR RI selama ini memang memberikan peluang untuk membahas RUU tersebut, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Meski DPR siap untuk memulai pembahasan, Ibas menekankan perlunya koordinasi dengan pemerintah sebagai langkah awal. Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar proses pembahasan dapat berjalan lancar dan efektif.
RUU Perampasan Aset dianggap strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Regulasi ini diharapkan dapat mempermudah proses perampasan aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, memberikan efek jera bagi pelaku, dan memperkuat sistem hukum di tanah air.
Meskipun penting, pembahasan RUU ini menghadapi tantangan, salah satunya memastikan regulasi tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip hukum yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam agar RUU ini dapat diterapkan secara adil dan efektif.
Partai Demokrat telah menunjukkan komitmen untuk mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset. Langkah selanjutnya bergantung pada koordinasi dengan pemerintah agar proses legislasi berjalan lancar. Dengan sinergi yang baik, RUU ini diharapkan dapat segera disahkan dan menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?