clock December 24,2023
Batas Maksimal Porsi Makan Bergizi Gratis: Kebijakan Baru BGN untuk SPPG

Batas Maksimal Porsi Makan Bergizi Gratis: Kebijakan Baru BGN untuk SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan batas maksimal porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) sebanyak 3.000 porsi per dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan pemerintah untuk program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai kebijakan baru ini, termasuk standar porsi, persyaratan peningkatan kapasitas, dan dampaknya terhadap kualitas pelayanan.


Menurut Nanik, perwakilan dari BGN, standar 2.500 porsi per hari ditetapkan agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat. "Standar ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap dapur layanan MBG dapat beroperasi dengan baik dan memberikan makanan bergizi yang aman dan tepat sasaran," ujar Nanik dalam keterangan resmi pada Rabu (29/10/2025).


Meskipun standar porsi ditetapkan pada angka 2.500, Nanik menjelaskan bahwa kapasitas dapat ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi per hari jika SPPG memiliki tenaga juru masak yang kompeten dan bersertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). "Peningkatan kuota ini hanya dapat dilakukan apabila SPPG telah memenuhi persyaratan khusus sumber daya manusia, termasuk keberadaan juru masak bersertifikat melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)," tambah Nanik.


Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa setiap SPPG secara standar dirancang untuk melayani hingga 2.500 porsi makanan bergizi per hari. Rincian porsi ini mencakup maksimal 2.000 porsi untuk peserta didik (anak sekolah) dan 500 porsi untuk kelompok non-peserta didik atau kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita. "Komposisi maksimalnya tetap 2.500 porsi, dengan rincian 2.000 porsi untuk peserta didik dan 500 porsi untuk kelompok 3B," jelas Nanik.


Nanik menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar batas angka, tetapi juga merupakan mekanisme pengendalian agar setiap dapur layanan MBG tetap beroperasi sesuai kemampuan fasilitas dan tenaga yang tersedia. "Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Karena prinsip utama program ini adalah memberi makanan bergizi, aman, dan tepat sasaran," tegas Nanik.


Dengan penetapan batas maksimal porsi Makan Bergizi Gratis, BGN menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas gizi dan keamanan pangan bagi masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas program MBG, serta memastikan bahwa setiap penerima manfaat mendapatkan makanan yang bergizi dan aman. Pemerintah dan BGN diharapkan dapat terus bekerja sama untuk memastikan pelaksanaan program yang efektif dan berkelanjutan, demi tercapainya tujuan pembangunan nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories