clock December 24,2023
Gugatan Kolom Agama KTP Kembali Diajukan ke MK, Berawal dari Tragedi Poso

Gugatan Kolom Agama KTP Kembali Diajukan ke MK, Berawal dari Tragedi Poso

Polemik mengenai pencantuman identitas agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diajukan oleh dua penyintas konflik SARA di Poso, Sulawesi Tengah, tahun 2000, yaitu Taufik Umar dan Timbul G. Simarmata. Keduanya mengajukan permohonan penghapusan kolom agama di KTP dengan dasar pengalaman traumatis yang pernah mereka alami.

Kuasa hukum pemohon, Teguh Sugiharto, menjelaskan bahwa gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ini berangkat dari praktik sweeping KTP yang terjadi saat kerusuhan Poso. Saat itu, kolom agama pada identitas dianggap menjadi faktor yang dapat membahayakan keselamatan warga, terutama mereka yang berasal dari kelompok minoritas.

Melalui permohonan ini, para pemohon menilai bahwa keberadaan kolom agama dalam KTP berpotensi menimbulkan diskriminasi, stigmatisasi, hingga ancaman nyawa. Mereka berharap MK dapat mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dan memberikan perlindungan yang lebih besar terhadap kebebasan beragama di Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah masih menilai kolom agama memiliki fungsi administratif dan statistik. Namun, dengan adanya gugatan ini, MK diharapkan bisa mengambil keputusan yang adil dan menyeluruh, termasuk menimbang dampak sosial maupun hukum jika kolom agama benar-benar dihapus.

Perkara ini bukan sekadar soal administrasi kependudukan, tetapi menyangkut jaminan keselamatan dan kebebasan beragama warga negara. Putusan MK nantinya akan menentukan arah kebijakan identitas nasional sekaligus menjadi tolok ukur komitmen negara dalam melindungi hak asasi manusia.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?