Penerapan pidana mati kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai bentuk pembalasan atas kejahatan yang dilakukan, melainkan bergeser menjadi instrumen hukum yang bersifat luar biasa dan digunakan sebagai opsi terakhir. Perubahan paradigma ini semakin diperkuat dengan adanya landasan hukum baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai mengedepankan sisi kemanusiaan tanpa mengesampingkan efek jera. Berdasarkan aturan yang termuat dalam Pasal 98 KUHP Nasional, hukuman mati kini dikategorikan sebagai pidana yang bersifat khusus atau sui generis. Hal yang paling mencolok dari kebijakan ini adalah kewajiban untuk mencantumkan masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati secara alternatif dalam setiap vonis yang dijatuhkan. Ketentuan ini memberikan ruang bagi terpidana untuk menunjukkan perubahan perilaku dan memperbaiki diri selama masa penantian tersebut. Fokus utama dalam perdebatan hukum saat ini bukan lagi sekadar pada boleh atau tidaknya hukuman mati dijatuhkan, melainkan pada bagaimana dan mengapa keputusan tersebut diambil. Proses hukum harus mampu mempertimbangkan berbagai aspek secara mendalam, mengingat dampak dari hukuman ini bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan. Dengan adanya masa percobaan tersebut, hukum di Indonesia mencoba mencari keseimbangan antara keadilan bagi korban dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Jika dalam kurun waktu 10 tahun seorang terpidana menunjukkan penyesalan dan berkelakuan baik, terbuka kemungkinan bagi hukuman tersebut untuk diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Langkah ini menjadi bukti bahwa sistem peradilan mulai bergerak dari semangat menghukum secara mutlak menuju pendekatan yang lebih restoratif dan penuh pertimbangan.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur