Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar penyelundupan pasir timah yang hendak dikirim secara ilegal ke Malaysia. Dalam operasi ini, kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang diduga kuat terlibat dalam rantai distribusi barang tambang tanpa izin tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengiriman sumber daya alam keluar negeri melalui jalur laut. Para pelaku diketahui menggunakan modus operandi dengan mengumpulkan pasir timah dari hasil penambangan ilegal di wilayah Bangka Belitung, yang kemudian dikemas sedemikian rupa untuk mengelabui petugas di pelabuhan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pasir timah tersebut rencananya akan dibawa ke Malaysia karena harga jual yang jauh lebih tinggi di pasar internasional. Tindakan ilegal ini tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor pertambangan, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali. Polisi menyita barang bukti berupa puluhan ton pasir timah yang sudah siap dikirim serta sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut. Saat ini, ketujuh tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat dengan undang-undang mengenai pertambangan mineral dan batu bara serta regulasi terkait ekspor ilegal. Petugas juga masih terus melakukan pengembangan untuk melacak kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas dalam bisnis gelap ini.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur