clock December 24,2023
Seni Memiskinkan Koruptor Melalui Perampasan Aset dan Sanksi Sosial

Seni Memiskinkan Koruptor Melalui Perampasan Aset dan Sanksi Sosial

Praktik korupsi yang masih merajalela di Indonesia memerlukan pendekatan baru yang lebih efektif daripada sekadar hukuman penjara, yakni melalui strategi memiskinkan para pelakunya. Langkah ini dianggap sebagai "seni" dalam penegakan hukum karena melibatkan ketelitian dalam melacak arus uang serta keberanian politik untuk merampas aset yang dihasilkan dari tindak pidana tersebut secara maksimal.

Fokus utama dari strategi ini adalah penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara konsisten. Dengan melacak harta kekayaan yang disamarkan atas nama orang lain atau dialihkan ke luar negeri, penegak hukum dapat menarik kembali kerugian negara. Keberhasilan dalam memiskinkan koruptor dinilai akan memberikan efek jera yang jauh lebih kuat dibandingkan hukuman kurungan yang seringkali masih memungkinkan pelaku menikmati fasilitas mewah atau mengendalikan bisnis dari balik jeruji.

Selain jalur hukum melalui perampasan aset, sanksi sosial juga menjadi bagian penting dalam upaya memiskinkan koruptor secara moral dan finansial. Pembatasan hak-hak tertentu serta pengenaan denda yang sangat tinggi diharapkan dapat memutus rantai regenerasi korupsi yang didorong oleh akumulasi kekayaan ilegal. Hal ini memerlukan dukungan regulasi yang kuat, termasuk percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang hingga kini terus menjadi sorotan publik.

Kesadaran kolektif masyarakat dan integritas lembaga peradilan menjadi kunci utama dalam mewujudkan keadilan ini. Tanpa adanya tindakan nyata untuk menguras harta hasil korupsi, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dikhawatirkan hanya akan menjadi seremonial belaka tanpa menyentuh akar permasalahan, yaitu keserakahan ekonomi yang merugikan hajat hidup orang banyak.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories