Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA) yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) dan penari karena terbukti menyalahi izin tinggal di Indonesia. Penangkapan ini dilakukan dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian yang menyasar tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Selatan pada pertengahan Februari 2026.
Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan mengenai adanya aktivitas tenaga kerja asing yang mencurigakan di beberapa kelab malam. Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun pada kenyataannya mereka justru melakukan aktivitas pekerjaan profesional yang menghasilkan pendapatan secara ilegal tanpa mengantongi izin kerja yang sah.
Pihak Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa setiap warga asing yang melakukan kegiatan komersial di Indonesia wajib memiliki dokumen keimigrasian yang sesuai dengan aktivitasnya. Penggunaan visa kunjungan untuk bekerja sebagai penampil merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keimigrasian yang dapat mengganggu ketertiban administrasi dan regulasi tenaga kerja lokal.
Saat ini, para WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Selain terancam hukuman administratif berupa deportasi ke negara asal, mereka juga berpeluang masuk dalam daftar tangkal (cekal) untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Operasi serupa akan terus digencarkan guna memastikan seluruh warga asing di ibu kota mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur