clock December 24,2023
Rehabilitasi Guru Luwu Utara: Harapan Baru untuk Keadilan Pendidikan

Rehabilitasi Guru Luwu Utara: Harapan Baru untuk Keadilan Pendidikan

Rasnal, seorang guru dari Luwu Utara, menjadi sorotan setelah dipecat karena membantu guru honorer. Ia mengungkapkan bahwa banyak pengajar sepertinya yang kini dihantui oleh ancaman hukuman yang tidak pantas. Hukuman tersebut sering kali diterima jika mereka melakukan kesalahan kecil. Pernyataan ini disampaikan Rasnal setelah menerima surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Kamis (13/11/2025).


Rasnal berharap agar tidak ada lagi guru yang mengalami nasib serupa. "Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas," ujarnya dalam siaran pers Sekretariat Presiden.


Rasnal juga mengungkapkan rasa syukur yang mendalam setelah bertemu langsung dengan Presiden Prabowo dan menerima keputusan rehabilitasi. Ia menyebut langkah tersebut sebagai anugerah besar yang memulihkan nama baiknya serta menjadi bukti nyata kepedulian Presiden Prabowo terhadap keadilan bagi para guru. "Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden. Terima kasih, Bapak Presiden," ucapnya penuh syukur.


Senada dengan Rasnal, Abdul Muis juga menyampaikan terima kasih kepada Prabowo. Baginya, keputusan tersebut bukan sekadar pemulihan nama baik, tetapi juga penegasan bahwa perjuangan panjang mereka akhirnya menemukan keadilan. "Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami," kata Guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis.


Abdul Muis mengakui merasakan diskriminasi selama lima tahun, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi. "Selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi," ujarnya.


Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis. Mereka dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela, dan diberhentikan dengan hormat. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan ini usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.


Rasnal dan Abdul Muis, yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai guru, kehilangan status aparatur sipil negara (ASN) akibat kasus ini. Mereka dinyatakan bersalah karena mengumpulkan pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer. Niat baik menolong guru honorer justru membuat mereka berhadapan dengan hukum hingga persidangan, sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).


Kejadian ini pun disorot berbagai pihak, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru. Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menjelaskan kasus ini bermula pada 2018. Kala itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orang tua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik. "Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum," ucap Muis lirih.


Rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Rasnal dan Abdul Muis menjadi harapan baru bagi keadilan di dunia pendidikan. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan hukum bagi para pendidik yang berjuang demi kemajuan pendidikan di Indonesia. Dengan adanya rehabilitasi ini, diharapkan tidak ada lagi guru yang mengalami nasib serupa, dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories