Proyek pembangunan fasilitas olahraga Loka Padel di Jakarta Barat kini tengah menjadi sorotan tajam setelah pemiliknya mengeklaim adanya keterlibatan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan. Klaim ini muncul di tengah perdebatan mengenai legalitas bangunan yang diduga belum melengkapi dokumen Perizinan Berusaha Bangunan Gedung (PBG) yang diperlukan. Pemilik fasilitas tersebut menyatakan bahwa kehadiran tokoh publik dalam proyek ini seharusnya menjadi pertimbangan dalam melihat keseriusan pengelolaan usaha mereka. Namun, pernyataan tersebut justru memicu polemik baru terkait potensi benturan kepentingan dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang di wilayah ibu kota. Pihak berwenang di Jakarta menegaskan bahwa setiap pendirian bangunan, tanpa memandang siapa sosok di belakangnya, wajib tunduk pada regulasi perizinan yang berlaku. Jika terbukti melanggar aturan administratif, maka tindakan tegas berupa penyegelan hingga pembongkaran tetap akan dilakukan demi menegakkan ketertiban kota. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha untuk memastikan seluruh aspek legalitas terpenuhi sebelum memulai operasional. Hingga saat ini, proses evaluasi terhadap izin bangunan Loka Padel masih terus berjalan guna memastikan apakah fasilitas olahraga tersebut dapat terus beroperasi atau harus dihentikan secara permanen.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur