clock December 24,2023
Penunjukan SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau: Langkah Lanjut Pasca Penahanan Abdul Wahid

Penunjukan SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau: Langkah Lanjut Pasca Penahanan Abdul Wahid

Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau setelah Gubernur Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penunjukan ini dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, yang menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengambil langkah cepat untuk memastikan kelancaran pemerintahan di Provinsi Riau.


Dengan penunjukan SF Hariyanto, diharapkan roda pemerintahan di Riau tetap berjalan lancar dan pelayanan publik tidak terganggu. "Menjalankan roda pemerintahan dan pastikan pelayanan publik terus berjalan," ujar Bima Arya. Mantan Walikota Bogor ini juga mengingatkan para kepala daerah untuk bekerja dengan jujur dan menghindari praktik korupsi. "Kepala daerah jangan anggap enteng, setiap langkah diawasi," tegasnya.


Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau pada 3 November 2025. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus pemerasan atau penerimaan hadiah terkait anggaran Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.


Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Abdul Wahid diduga meminta "jatah preman" sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar dari anggaran yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Permintaan ini diwakili oleh Muhammad Arief Setiawan, dengan ancaman pencopotan jabatan bagi yang tidak memenuhi permintaan tersebut.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.


Penunjukan SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan di tengah kasus korupsi yang menjerat Abdul Wahid. Pemerintah berharap agar pelayanan publik di Riau tetap berjalan dengan baik, dan para pejabat daerah diingatkan untuk selalu bekerja dengan integritas dan menghindari praktik korupsi. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories