Di berbagai pelosok Indonesia, dari hutan Sumatera hingga lembah di Tanah Papua, masih terdengar suara yang jarang didengar oleh negara: suara masyarakat adat yang menuntut pengakuan, bukan belas kasihan. Mereka menjaga hutan bukan karena perintah undang-undang, melainkan karena di sana bersemayam arwah leluhur dan sumber kehidupan. Sungai mereka hormati bukan karena ancaman sanksi, tetapi karena sungai adalah darah yang mengalirkan kehidupan. Dalam diam mereka, tersimpan hikmah yang lebih tua dari republik ini bahwa alam dan manusia adalah satu tubuh. Namun, suara itu lama terpinggirkan oleh gemuruh pembangunan yang bising.
Dalam pusaran kebijakan dan proyek-proyek besar, masyarakat adat sering kali dicap sebagai "pengganggu", tanah mereka ditandai sebagai "kawasan negara", dan hutan mereka dijadikan "komoditas ekonomi". Negara yang seharusnya menjadi pelindung berubah menjadi pihak yang menafsir adat dengan kacamata birokrasi. RUU Masyarakat Adat yang seharusnya menjadi jembatan pengakuan justru terus terkatung-katung di Senayan lebih dari satu dekade dalam daftar tunggu yang tak kunjung selesai. Setiap tahun penundaan RUU ini berarti satu lagi komunitas kehilangan rumahnya. Setiap hari keterlambatan pembahasan berarti satu lagi pengetahuan lokal hilang tanpa sempat diwariskan.
Dalam pasal-pasal yang belum disahkan itu, sesungguhnya sedang berlangsung pelapukan nurani negara ketika pengakuan atas martabat manusia ditunda atas nama kepentingan ekonomi. Antropologi mengajarkan kita bahwa masyarakat adat bukan sisa masa lalu, melainkan bagian dari denyut kebudayaan yang menjaga keseimbangan bangsa. Clifford Geertz menyebut kebudayaan sebagai web of meaning, jejaring makna yang menuntun manusia memahami dunianya. Dalam jejaring itu, masyarakat adat menyusun kehidupan bukan berdasar pada akumulasi, tetapi pada keberlanjutan. Mereka hidup dalam logika timbal balik, bukan eksploitasi; dalam rasa hormat, bukan dominasi.
Namun, bahasa negara sering kali gagal memahami logika itu. Negara lebih fasih berbicara dalam terminologi "optimalisasi lahan", "efisiensi sumber daya", dan "pembangunan berkelanjutan" semua istilah yang indah di atas kertas, tapi sering berarti perampasan dalam praktiknya. James C. Scott dalam Seeing Like a State menulis bahwa negara modern cenderung menyederhanakan dunia agar mudah diatur: membuat peta, menata data, dan menaklukkan kompleksitas menjadi skema. Dalam proses itu, yang tak terpetakan dianggap tak ada; yang tak terukur dianggap tak penting. Di situlah masyarakat adat hilang dari pandangan negara bukan karena punah, tetapi karena dihapus dari sistem penglihatan yang buta pada keragaman.
Padahal konstitusi kita tegas mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan: "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya." Tetapi pengakuan konstitusional itu seakan berhenti di halaman pembukaan undang-undang dasar, tanpa pernah menemukan bentuk operasional yang melindungi. RUU Masyarakat Adat seharusnya menjadi jembatan antara ideal konstitusi dan kenyataan sosial. Ia bukan hanya produk hukum, tapi juga pengakuan moral: bahwa negara berhutang kepada sejarahnya sendiri.
Kini, ketika dunia sedang dihadapkan pada krisis iklim, kearifan masyarakat adat menjadi pelajaran paling berharga. Mereka menjaga hutan dengan prinsip take only what you need, mengatur musim tanam dengan keseimbangan alam, dan menolak eksploitasi dengan keyakinan spiritual. Dalam dunia yang serakah, mereka menjadi pengingat: bahwa kemajuan tanpa keseimbangan hanya akan menumbuhkan kehancuran. Ironisnya, justru mereka yang menjaga bumi paling tulus itu yang pertama kali dikorbankan atas nama pembangunan.
Karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan sekadar urusan administrasi legislasi. Ia adalah ujian moral bagi negara: apakah kita masih memiliki nurani untuk mendengar mereka yang paling sunyi. Terlalu lama negara menunda dengan alasan "harmonisasi regulasi" atau "koordinasi antar lembaga". Tetapi sesungguhnya yang kurang bukan koordinasi, melainkan keberanian, keberanian untuk berpihak pada kemanusiaan di atas kepentingan modal. Kita tidak sedang menunggu waktu yang tepat untuk mengesahkan undang-undang ini. Kita sedang kehilangan waktu yang seharusnya digunakan untuk menegakkan keadilan.
Setiap hari yang berlalu tanpa perlindungan hukum berarti satu langkah lebih jauh dari cita-cita keadilan sosial. Setiap penundaan adalah bentuk kekerasan yang halus, kekerasan dalam bentuk pengabaian. Pemerintah dan DPR harus berhenti berdalih. Mereka harus mendengar suara yang telah lama dipinggirkan dan segera menuntaskan pembahasan serta pengesahan RUU Masyarakat Adat. Ini bukan hanya tanggung jawab politik, tetapi juga tanggung jawab moral untuk mengembalikan nurani negara kepada rakyatnya sendiri. Bangsa yang besar tidak hanya diukur dari seberapa tinggi gedung yang ia bangun, tetapi dari seberapa rendah ia menunduk kepada akar yang menopangnya. Masyarakat adat adalah akar itu akar yang menjaga bumi, menyalakan ingatan, dan meneguhkan kemanusiaan kita. Dan jika negara terus menunda pengakuan atas mereka, maka yang benar-benar hilang bukan sekadar tanah adat, melainkan nurani bangsa itu sendiri.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur