Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun Ini: Langkah Pemerintah untuk Meringankan Beban Masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia, Muhaimin Iskandar, mengumumkan bahwa pemerintah akan memulai program pemutihan dan penghapusan iuran BPJS Kesehatan pada akhir tahun ini. Pengumuman ini disampaikan setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/11/2025). "Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan," ujar Cak Imin.
Muhaimin Iskandar menjelaskan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat untuk dapat mengikuti program ini. Salah satu syarat utama adalah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, peserta harus beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI), berasal dari kalangan tidak mampu, atau memiliki status PBPU dan BP yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah. "Nantinya, bakal ada registrasi ulang untuk peserta tersebut," tambah Cak Imin.
Registrasi ulang akan menjadi langkah penting dalam pelaksanaan pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa para peserta dapat kembali aktif dan mendapatkan manfaat dari program BPJS Kesehatan. "Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," jelas Cak Imin.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan rencana untuk menghapus tunggakan BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 23 juta peserta yang masih memiliki tunggakan dengan nilai lebih dari Rp 10 triliun. "Dulunya di Rp 7,6 triliun, tapi sekarang sudah lebih dari Rp 10 triliun," ujarnya di Yogyakarta, Minggu (19/10/2025).
Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan ini tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan selama pelaksanaannya tepat sasaran. Pencatatan dilakukan melalui mekanisme write off atau penutupan buku yang bersifat administratif semata. "Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau tidak tepat sasaran baru bisa berdampak," ujarnya.
Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam APBN 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa anggaran tersebut telah disiapkan sesuai dengan janji Presiden. "Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan," kata Purbaya di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Program pemutihan iuran BPJS Kesehatan yang akan dimulai akhir tahun ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Dengan dukungan anggaran yang memadai dan pelaksanaan yang tepat sasaran, diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi peserta BPJS Kesehatan. Upaya ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur