Mantan Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman, hadir di persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus yang menjerat aktivis Delpedro Marhaen. Kehadiran tokoh hukum senior ini bertujuan untuk memberikan pandangan serta perspektif hukum yang lebih luas terkait pasal-pasal yang dituduhkan kepada terdakwa. Dalam keterangannya, Marzuki menyoroti aspek hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi yang menjadi latar belakang munculnya kasus ini. Sebagai pakar yang memiliki pengalaman panjang di bidang hukum dan kemanusiaan, ia memberikan analisis mendalam mengenai relevansi penerapan hukum pidana dalam konteks kritik terhadap kebijakan publik atau institusi negara. Kesaksian ini dianggap krusial oleh tim penasihat hukum terdakwa untuk memperkuat argumen bahwa tindakan yang dilakukan oleh Delpedro merupakan bagian dari partisipasi warga negara dalam demokrasi, bukan bentuk tindak pidana murni. Pandangan dari mantan Jaksa Agung tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam melihat kasus ini secara lebih objektif dan komprehensif. Persidangan yang berlangsung menarik perhatian publik ini terus bergulir dengan agenda mendengarkan pendapat dari berbagai ahli. Keterlibatan figur sekaliber Marzuki Darusman menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dimensi hukum yang penting terkait batas-batas kebebasan berpendapat di Indonesia. Pihak pengadilan akan terus melanjutkan rangkaian persidangan untuk menggali lebih dalam fakta-fakta hukum yang ada sebelum nantinya menjatuhkan putusan akhir. Kehadiran saksi ahli diharapkan dapat memperjelas duduk perkara agar keadilan bagi semua pihak dapat ditegakkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur