
Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyampaikan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) dari Presiden Prabowo Subianto. UU tersebut mengamanatkan perubahan nomenklatur dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi sebuah kementerian.
Kementerian Haji dan Umrah dinilai penting karena jumlah jamaah asal Indonesia yang terus meningkat setiap tahun. Dengan adanya kementerian khusus, pengelolaan dan pelayanan ibadah haji serta umrah diharapkan bisa lebih terfokus, terstruktur, dan terkoordinasi. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah.
Meski demikian, pembentukan kementerian baru tentu menghadapi sejumlah tantangan, seperti penyesuaian struktur organisasi, alokasi anggaran, dan mekanisme transisi dari BP Haji ke kementerian. Pemerintah optimistis, dengan dukungan berbagai pihak, proses tersebut dapat berjalan lancar sehingga kementerian dapat segera berfungsi.
Rencana pembentukan kementerian ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk organisasi keagamaan dan masyarakat. Mereka berharap kementerian tersebut mampu memperbaiki tata kelola, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengatasi kendala yang selama ini dihadapi jamaah haji dan umrah.
Untuk saat ini, semua pihak masih menunggu Perpres dari Presiden Prabowo sebagai dasar hukum pendirian kementerian. Dengan terbitnya Perpres tersebut, diharapkan kementerian baru dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?