
Serikat Ojol Minta Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lili Pujiati, meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online atau pekerja platform. Permohonan itu ia sampaikan dalam audiensi sejumlah serikat driver ojek online (ojol) dengan pimpinan DPR RI pada 9 September 2025.
Lili menjelaskan, pihaknya berharap penerbitan Perpres tersebut bisa menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pengemudi ojol. Menurutnya, aturan ini dibutuhkan sembari menunggu proses pembahasan undang-undang terkait perlindungan driver ojol yang saat ini masih berada di DPR RI.
Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja menyoroti berbagai masalah yang dihadapi pengemudi, mulai dari ketidakpastian pendapatan, minimnya jaminan sosial, hingga risiko keselamatan kerja. Karena itu, mereka menilai regulasi melalui Perpres sangat mendesak agar kondisi kerja para pengemudi lebih terjamin.
Lili menegaskan bahwa serikat pekerja bersama komunitas driver akan terus mengawal aspirasi ini agar tidak diabaikan. Ia berharap, dengan terbitnya Perpres, kesejahteraan dan keamanan pekerja transportasi online dapat meningkat sembari menunggu aturan yang lebih komprehensif di tingkat undang-undang.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?