clock December 24,2023
Junaedi Saibih Diputus Bebas dari Dakwaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Junaedi Saibih Diputus Bebas dari Dakwaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap advokat Junaedi Saibih dalam sidang yang digelar pada Selasa (3/3/2026). Junaedi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap terhadap hakim maupun perintangan penyidikan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Dalam amarnya, Ketua Majelis Hakim Efendi menyatakan bahwa seluruh dakwaan alternatif yang diajukan terhadap Junaedi tidak terbukti. Hakim menilai bahwa tindakan Junaedi, termasuk perjanjian kerja sama dengan korporasi dalam kasus crude palm oil (CPO), murni merupakan bagian dari tugasnya sebagai pengacara untuk membela klien. Tidak ditemukan adanya bukti pertemuan ilegal atau komunikasi di luar koridor profesi advokat dengan pihak korporasi. Terkait dakwaan suap, majelis hakim menegaskan tidak adanya meeting of mind atau kesamaan niat antara Junaedi dengan terdakwa lainnya, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, yang telah divonis bersalah. Hakim juga mencatat bahwa Junaedi tidak pernah melakukan perjalanan dinas ke Singapura untuk bertemu prinsipal, sehingga tidak ditemukan petunjuk keterlibatannya dalam rencana penyuapan. Sementara itu, mengenai tuduhan merintangi penyidikan dalam beberapa kasus besar seperti perkara impor gula dan tata kelola timah, hakim berpendapat bahwa kegiatan seminar serta diskusi yang dilakukan Junaedi adalah bagian dari aktivitas akademis. Sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tindakan tersebut dinilai wajar dan tidak memenuhi unsur sengaja menggagalkan proses hukum. Pihak universitas sendiri dilaporkan tidak merasa keberatan dengan kegiatan diskusi ilmiah tersebut. Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Junaedi segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan segala hak, harkat, serta martabatnya. Vonis ini disambut syukur oleh Junaedi, yang sebelumnya sempat dituntut hukuman 9 tahun penjara dan pemecatan dari statusnya sebagai akademisi.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories