clock December 24,2023
MK Hapus Frasa Bermakna Ganda dalam Pasal Perintangan Penyidikan demi Kepastian Hukum

MK Hapus Frasa Bermakna Ganda dalam Pasal Perintangan Penyidikan demi Kepastian Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan untuk mengubah bunyi pasal terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang selama ini dinilai memiliki tafsir "karet". Langkah ini diambil untuk memberikan batasan yang lebih jelas dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Dalam putusan terbarunya, MK menghilangkan frasa tertentu yang dianggap memicu multitafsir dan berpotensi mengkriminalisasi tindakan yang sebenarnya merupakan bagian dari pembelaan hukum yang sah. Hakim konstitusi berpendapat bahwa rumusan pasal yang tidak spesifik dapat merugikan hak konstitusional warga negara, terutama bagi mereka yang sedang menjalankan profesi hukum seperti advokat.

Keputusan ini menekankan bahwa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan haruslah perbuatan yang dilakukan secara aktif dengan niat jahat untuk menggagalkan proses peradilan. Dengan dihapusnya elemen yang bersifat ambigu, diharapkan tidak ada lagi penegak hukum yang menggunakan pasal tersebut secara subjektif untuk menjerat pihak-pihak tertentu tanpa bukti yang kuat mengenai niat menghalang-halangi keadilan.

Putusan MK ini disambut baik oleh berbagai kalangan hukum karena dinilai sebagai kemenangan bagi prinsip kepastian hukum. Kedepannya, setiap dugaan perintangan penyidikan harus didasarkan pada parameter yang jelas dan terukur, sehingga proses hukum tetap berjalan di atas koridor hak asasi manusia dan keadilan yang transparan.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories