
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan klarifikasi terkait kabar pemblokiran rekening dormant atau pasif milik Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis. Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, menegaskan bahwa PPATK tidak pernah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik KH Cholil Nafis.
Isu ini beredar di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap langkah-langkah PPATK dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Rekening dormant, yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, kerap menjadi objek pemantauan PPATK karena berpotensi disalahgunakan. Namun, dalam kasus KH Cholil Nafis, PPATK memastikan bahwa tidak ada tindakan pemblokiran yang dilakukan.
Fithriadi menjelaskan, PPATK memang memiliki mekanisme analisis dan pemantauan rutin terhadap rekening yang terindikasi mencurigakan. Akan tetapi, pihaknya menegaskan bahwa rekening yayasan milik KH Cholil Nafis tidak masuk dalam kategori yang diblokir. Klarifikasi ini diharapkan dapat menghentikan spekulasi publik yang berkembang.
KH Cholil Nafis menyambut baik klarifikasi PPATK tersebut dan mengapresiasi langkah cepat untuk meluruskan informasi. Ia menegaskan bahwa rekening yayasan yang dimaksud memang dalam kondisi pasif dan tidak digunakan untuk aktivitas mencurigakan.
PPATK berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Lembaga tersebut juga berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan nasional melalui pemantauan yang transparan dan sesuai prosedur.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?