
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Brigjen Pol Mashudi, menegaskan bahwa Ferdy Sambo, terpidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tidak mendapatkan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan tahun ini.
“Enggak, enggak dapat (remisi),” kata Mashudi saat ditemui di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/8/2025).
Mashudi menjelaskan bahwa status hukum Ferdy Sambo termasuk dalam kategori narapidana yang tidak berhak atas pengurangan masa tahanan. Sebagai terpidana penjara seumur hidup, ia secara otomatis tidak masuk dalam kriteria penerima remisi.
Ferdy Sambo merupakan mantan perwira tinggi Polri yang divonis seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Kasus ini menyita perhatian publik karena dianggap sebagai salah satu pelanggaran serius dalam institusi penegak hukum.
Remisi biasanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik, menunjukkan penyesalan, serta aktif mengikuti program pembinaan. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi terpidana dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Keputusan untuk tidak memberikan remisi kepada Ferdy Sambo mendapat perhatian besar dari masyarakat. Sebagian besar publik menilai langkah ini tepat dan sejalan dengan prinsip keadilan. Meski demikian, ada pula pihak yang mendorong agar aturan serupa dijalankan secara konsisten bagi narapidana dalam kasus berat lainnya.
Dengan adanya pernyataan Dirjen PAS, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjalankan aturan hukum tanpa pengecualian. Hal ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?