Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan hasil pengungkapan dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang dilakukan oleh Tim Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN). Langkah ini diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi potensi kerugian negara.
"Alhamdulillah, sesuai dengan arahan dan perintah dari Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto terkait dengan upaya untuk terus mengurangi potensi kerugian-kerugian negara, maka kami, Polri, membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara," ujar Kapolri dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Polri, Polri TV, Kamis (6/11/2025).
Tim Satgas ini terdiri dari Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mereka berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak kelapa sawit yang dilakukan oleh salah satu perusahaan.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 87 kontainer diamankan di Terminal Peti Kemas (TPS) Multi Terminal Indonesia-NPCT Common Area, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menurut Sigit, Satgassus yang dibentuk Polri bekerja sama dengan DJBC dan DJP melakukan pendalaman terhadap sejumlah perusahaan eksportir.
Salah satu eksportir yang terdeteksi adalah PT MMS, yang melakukan lonjakan ekspor komoditas bernama fatty matter hingga 278 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Dan ini tentunya menjadi hal yang anomali dan dilakukan pendalaman oleh tim," ujar Sigit.
Pemeriksaan dilakukan di tiga laboratorium berbeda, termasuk laboratorium Bea Cukai dan universitas. Hasilnya menunjukkan bahwa komoditas yang diekspor tidak sesuai dengan jenis barang yang seharusnya mendapatkan pembebasan pajak. "Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit," ungkap Sigit.
Sigit menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah mengeklaim produk campuran turunan CPO sebagai fatty matter untuk menghindari bea keluar dan pungutan ekspor. Padahal, fatty matter bukan termasuk kategori komoditas yang dibatasi atau dikenakan pajak ekspor. "Ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara," katanya.
Polri kini tengah melakukan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan lain yang diduga melakukan modus serupa. Proses hukum akan dilakukan jika ditemukan bukti pelanggaran serta indikasi kerugian negara. "Dan nanti apabila memang kita perlukan proses penegakan hukum dan juga pengembalian kerugian kepada negara, tentu akan kita lakukan," tegas Sigit.
Kapolri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan uang negara digunakan secara maksimal bagi kepentingan masyarakat. Ia menambahkan, arahan Presiden Prabowo Subianto sangat jelas, yakni penerimaan negara harus optimal, transparan, dan akuntabel, serta diarahkan untuk membiayai program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat. "Tentunya kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran-kebocoran akibat penghindaran pembayaran pajak dan ini tentunya sesuai harapan dari bapak presiden," pungkasnya.
Pengungkapan dugaan pelanggaran ekspor produk turunan kelapa sawit ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik ekspor yang dapat merugikan negara. Dengan adanya kerja sama antar lembaga dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang dan memastikan penerimaan negara yang optimal.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur