clock December 24,2023
Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto Dilarang Bepergian ke Luar Negeri oleh KPK

Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto Dilarang Bepergian ke Luar Negeri oleh KPK

Jakarta: Dua tokoh penting dari PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly, mantan Menteri Hukum dan HAM, serta Hasto Kristiyanto, Sekjen partai tersebut, kini menghadapi larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan Hasto.


Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa larangan ini dikeluarkan pada Selasa (24/12) melalui Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024. "KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk YHL dan HK," jelasnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (25/12).


Menurut Tessa, pencegahan ini bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan terkait dugaan suap dalam penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). "Keberadaan mereka di Indonesia sangat diperlukan untuk kelancaran penyidikan," tambahnya. Larangan ini berlaku selama enam bulan.


Hingga kini, Yasonna dan PDI Perjuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait larangan ini. CNN Indonesia masih berusaha mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.


Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari Yasonna terkait surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) mengenai PAW Harun Masiku dan Nazarudin Kiemas. "Yasonna dimintai keterangan terkait surat dari DPP PDIP kepada Ketua MA mengenai penafsiran berbeda oleh KPU," ujar Tessa.


Tessa menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yasonna tidak bermuatan politis. "Semua saksi dimintai keterangan berdasarkan pengetahuan mereka terkait kasus ini," jelasnya.


Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan dana sekitar Rp850 juta untuk memuluskan proses tersebut. KPK menyatakan bahwa Harun masih dalam pengawasan, namun belum dapat ditangkap.


KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Total tersangka kini berjumlah enam orang. Hasto menghadapi dua kasus hukum, yakni dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.


Hasto telah beberapa kali diperiksa oleh KPK sejak Januari 2020 dan pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Juni 2024.


Langkah KPK melarang Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri menunjukkan komitmen lembaga ini dalam memberantas korupsi. Meskipun belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Berita Terkait

Follow US

Top Categories