clock December 24,2023
Vonis 6,5 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis: Mahfud MD Pertanyakan Keadilan

Vonis 6,5 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis: Mahfud MD Pertanyakan Keadilan

Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan keheranannya terhadap vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pengusaha Harvey Moeis. Mahfud menilai putusan tersebut tidak sebanding dengan tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.


Mahfud menyatakan bahwa tuntutan jaksa sudah cukup berat, namun putusan hakim justru hanya setengah dari tuntutan tersebut. "Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T," tulis Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd pada Kamis (26/12).


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis pada Senin (23/12). Selain itu, Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Suami aktris Sandra Dewi ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.


Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meskipun demikian, vonis yang dijatuhkan hanya separuh dari tuntutan jaksa.


Ketua majelis hakim, Eko Aryanto, menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara dianggap terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa. Hakim juga menilai bahwa PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Hakim menyebutkan bahwa vonis Harvey lebih ringan karena sikap sopannya selama persidangan. Selain itu, Harvey memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi pertimbangan dalam meringankan hukuman.


Vonis ini memicu reaksi publik yang mempertanyakan keadilan dalam penegakan hukum. Banyak pihak yang merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara akibat tindakan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan.


Kasus Harvey Moeis menyoroti tantangan dalam sistem peradilan Indonesia, terutama dalam hal penegakan hukum yang adil dan setara. Keputusan hakim yang meringankan vonis menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan transparansi dalam proses peradilan. Mahfud MD dan masyarakat luas berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan lebih baik di masa mendatang.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Berita Terkait

Follow US

Top Categories