Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengaktifkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan ibu kota. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 27 Desember 2024, meskipun bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk mengurangi kemacetan dan menurunkan emisi karbon di Jakarta.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Seperti yang dilaporkan oleh CNBC Indonesia pada Jumat (27/12/2024), aturan ini tetap berlaku meskipun di tengah periode liburan.
Salah satu aspek penting dari kebijakan ini adalah pengecualian bagi pengguna mobil listrik. Kendaraan berbahan bakar listrik tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap, sebagai bagian dari dorongan pemerintah untuk mempromosikan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Kebijakan ganjil genap tidak hanya bertujuan untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi, tetapi juga merupakan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menurunkan tingkat emisi karbon. Dengan mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan, diharapkan kualitas udara di Jakarta dapat meningkat.
Selama periode libur Natal dan Tahun Baru, kebijakan ganjil genap diterapkan dengan jadwal sebagai berikut:
- 25-26 Desember: Ganjil Genap Tidak Berlaku
- 27 Desember: Ganjil Genap Berlaku
- 28-29 Desember: Ganjil Genap Tidak Berlaku
- 30-31 Desember: Ganjil Genap Berlaku
Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap, antara lain:
1. Kendaraan berstiker disabilitas
2. Ambulans
3. Pemadam Kebakaran
4. Angkutan umum berplat kuning
5. Sepeda motor
6. Kendaraan berbahan bakar listrik
7. Truk tangki bahan bakar
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
9. Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional
11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri
Kebijakan ganjil genap diterapkan di 26 ruas jalan di Jakarta, yang tersebar di beberapa wilayah sebagai berikut:
Jakarta Pusat:
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan:
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur:
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta lalu lintas yang lebih lancar dan udara yang lebih bersih di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup warganya melalui berbagai kebijakan yang berfokus pada lingkungan dan kesehatan.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?