clock December 24,2023
Tanam Ganja di Rumah, Pria di Jagakarsa Ditangkap Polisi

Tanam Ganja di Rumah, Pria di Jagakarsa Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial AW (45) ditangkap oleh pihak kepolisian karena kedapatan mengelola rumah produksi ganja di kediamannya yang berlokasi di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan pada Minggu (8/2/2026) dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026.


Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa AW memiliki riwayat tinggal berpindah-pindah di luar negeri selama beberapa tahun. Kebiasaannya mengonsumsi ganja terbentuk saat ia menetap di Amerika Serikat, di mana zat tersebut lebih mudah diperoleh. Karena adanya larangan di Indonesia, AW nekat memesan bibit ganja melalui dark web.


Selain bibit, AW juga menginvestasikan dana sebesar Rp 150 juta untuk membeli berbagai peralatan produksi, mulai dari vacuum sealer, cooler box, vaporizer, grinder, timbangan, hingga kemasan ziplock. AW memanfaatkan lantai 4 rumahnya sebagai area budidaya dan mampu memproduksi sekitar 1,5 kilogram ganja setiap tiga bulan, meski ia mengaku sudah tidak menanam lagi sejak panen terakhir pada 2024. Ganja tersebut dikelola dalam bentuk padat maupun cairan untuk dikonsumsi menggunakan herbal infuser.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 5,9 kilogram ganja padat dan 40 gram ganja cair yang disimpan dalam suntikan. Meskipun AW mengaku barang haram tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya transaksi jual beli.


Polisi telah menahan AW beserta istrinya, yang mengklaim tidak mengetahui aktivitas produksi tersebut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 610 ayat 2 huruf (a) KUHP serta Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.



Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories