Seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan adanya permintaan uang dari oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi tersebut menyatakan bahwa oknum penyidik KPK meminta uang sebesar Rp 10 miliar dengan janji akan menghentikan penyidikan kasus tersebut. Pengakuan ini muncul dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saksi menyebutkan bahwa permintaan tersebut datang dari seseorang yang mengaku sebagai penyidik KPK saat proses penyelidikan awal berlangsung. Uang tersebut disebut sebagai "biaya pengamanan" agar status hukum pihak terkait tidak naik menjadi tersangka dan penyidikan RPTKA di Kemnaker disetop. Menanggapi kesaksian tersebut, pihak KPK melalui juru bicaranya menyatakan akan mendalami informasi ini. KPK menegaskan tidak akan mentoleransi adanya pemerasan atau pelanggaran kode etik oleh pegawainya. Kasus RPTKA ini sendiri berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan izin tenaga kerja asing yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan kementerian.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur