clock December 24,2023
Revisi KUHAP: Syarat Penangkapan Lebih Ketat dan Obyektif

Revisi KUHAP: Syarat Penangkapan Lebih Ketat dan Obyektif

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa syarat penangkapan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kini lebih banyak dan lebih berat dibandingkan dengan KUHAP lama. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap poster di media sosial yang menyebutkan bahwa polisi dapat melakukan penangkapan, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan menahan tanpa konfirmasi tindak pidana dengan adanya revisi KUHAP.


"Soal penangkapan, tadi katanya bisa ditangkap tanpa konfirmasi tindak pidana. Ini mengacu kepada bahwa penyelidik atas perintah penyidik bisa melakukan penangkapan," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).


Habiburokhman menjelaskan bahwa penahanan dalam KUHAP baru memiliki syarat yang jauh lebih berat dan obyektif dibandingkan dengan KUHAP Orde Baru. Dalam KUHAP baru, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kepolisian sebelum menangkap dan menahan seseorang. Pertama, penangkapan harus dilakukan setelah adanya penetapan tersangka, yang juga mensyaratkan adanya dua alat bukti.


Penahanan baru dapat dilakukan apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang tindak pidana, menghilangkan alat bukti, terancam keselamatannya, atau mempengaruhi saksi untuk berbohong.


Dalam KUHAP lama, seseorang bisa ditahan hanya dengan tiga syarat, yaitu apabila tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi tindak pidana. Ketiga unsur tersebut dapat terpenuhi dengan subjektivitas penyidik. "Nah, kalau di KUHAP baru, ini sangat obyektif, sangat bisa dinilai, gitu lho," tambah Habiburokhman.


Habiburokhman juga menanggapi pernyataan yang beredar di media sosial mengenai kesewenang-wenangan polisi dalam KUHAP, termasuk melakukan penyadapan, membekukan tabungan, hingga mengambil alat komunikasi bahkan ketika tidak berstatus tersangka. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas tersebut tetap harus mendapat izin dari pengadilan.


Untuk penyadapan, peraturannya akan diatur dalam rancangan undang-undang lain yang akan dibahas setelah revisi KUHAP disahkan menjadi undang-undang. "Jadi belum ada (aturan itu). Penyadapan itu memang ada hak bebas menyadap, tapi pelaksanaan dan pengaturannya akan diatur dengan Undang-Undang tersendiri soal penyadapan yang akan dibahas kalau KUHAP-nya nanti disahkan," jelasnya.


Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa ini. Pengesahan dilakukan setelah sebelumnya pada Kamis (13/11/2025), Komisi III DPR RI dan pemerintah telah resmi menyepakati seluruh substansi perubahan RKUHAP.


Revisi KUHAP ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang lebih baik dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Dengan syarat penangkapan dan penahanan yang lebih obyektif, diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Selain itu, klarifikasi mengenai kesewenang-wenangan polisi diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories