Seorang pemilik usaha mi ayam di wilayah Bekasi melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang pembuat konten atau influencer. Kejadian ini bermula saat pengusaha tersebut sepakat untuk menggunakan jasa promosi (endorse) guna meningkatkan visibilitas warungnya di media sosial. Meski telah menyetorkan uang pembayaran sesuai kesepakatan, janji promosi yang ditunggu-tunggu tidak kunjung ditepati. Pihak pengusaha mengaku merasa dirugikan karena dana yang telah dikeluarkan tidak membuahkan konten promosi sebagaimana mestinya, sementara upaya komunikasi dengan pihak influencer tidak berjalan lancar. Kasus ini menjadi sorotan di media sosial setelah korban menceritakan pengalamannya dalam bertransaksi jasa promosi digital. Ketidakpastian mengenai jadwal unggahan dan sulitnya menghubungi oknum tersebut membuat pemilik usaha merasa dikelabui oleh popularitas yang dimiliki sang pembuat konten. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku UMKM agar lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih mitra promosi di dunia maya. Para pelaku usaha disarankan untuk selalu membuat kesepakatan tertulis yang jelas guna menghindari kerugian akibat janji-janji manis yang tidak terealisasi.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur