Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka: Langkah Maju KPK dalam Kasus Korupsi
Purwokerto: Prof. Agus Raharjo, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Khusus dari Universitas Jenderal Soedirman, menilai bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebuah langkah progresif dalam penanganan kasus korupsi. Namun, Agus mengingatkan agar KPK tetap berfokus pada aspek hukum, meskipun ada potensi pro dan kontra terkait status tersangka Hasto.
Agus menekankan pentingnya KPK untuk tetap kebal terhadap intervensi dari pihak-pihak tertentu, baik individu, institusi, maupun kekuatan politik yang dapat mempengaruhi jalannya kasus ini. "Persoalannya adalah sampai sejauh mana KPK kebal terhadap intervensi orang, institusi, atau kekuatan-kekuatan politik yang akan mempengaruhi penanganan kasus tersebut," ujar Agus saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Menurut Agus, kesan politis dalam penetapan Hasto sebagai tersangka tidak dapat diabaikan begitu saja. Namun, ia menegaskan bahwa KPK pasti memiliki alasan kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka pada saat ini. Agus juga mengingatkan bahwa PDI Perjuangan kemungkinan besar tidak akan tinggal diam, mengingat posisi Hasto yang bukan sekadar kader biasa.
Agus mencatat bahwa beberapa pernyataan dari petinggi PDI Perjuangan menunjukkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dianggap sebagai serangan terhadap partai, dan lebih khusus lagi terhadap ketua partai. Oleh karena itu, Agus mengingatkan media massa untuk berhati-hati dalam memberitakan kasus ini agar tidak memperkeruh suasana.
Agus menambahkan bahwa jika perdebatan mengenai status atau tindak pidana yang dilakukan oleh Hasto terus berlanjut dan dibumbui dengan akrobatik politik, hal ini akan menambah kesulitan dalam pendeteksian, penuntutan, dan pemidanaan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Hasto dan rekan-rekannya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti. Penetapan ini, menurut Setyo, merupakan murni penegakan hukum. Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik tersebut, Hasto disebut terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku, dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Selain itu, berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku.
Adapun Harun Masiku masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Keberadaan Harun yang belum diketahui hingga kini menambah kompleksitas kasus ini.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, tantangan dalam bentuk intervensi politik dan persepsi publik harus dihadapi dengan bijak agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?